ORBITRAYA.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan rencana pemerintah memberikan rekening bank kepada masyarakat yang telah berusia 17 tahun. Rekening tersebut akan diberikan bersamaan dengan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
“Pada saat warga negara mencapai usia 17 tahun, maka dia akan memperoleh KTP plus rekening, nomor rekening,” kata Airlangga dalam acara Simposium Ekonomi Syariah di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).
Kebijakan tersebut disiapkan pemerintah sebagai salah satu upaya mendorong tingkat inklusi keuangan di Indonesia. Pemerintah menargetkan rekening tersebut dapat menjangkau sekitar 200 juta penduduk.
Pembukaan rekening akan memanfaatkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Data tersebut nantinya akan dipadankan dengan data sistem pembayaran yang terdapat di Bank Indonesia.
Meski demikian, mekanisme teknis kebijakan tersebut masih dalam tahap persiapan oleh sejumlah lembaga terkait, di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI).
Sementara itu, proses penerbitan rekening akan dilakukan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BRIS) melalui sistem yang dimiliki kedua bank pelat merah tersebut.
“Nah tentu mekanismenya dibuat tentu dengan aplikasi digital yang akan disiapkan oleh BRI maupun BSI, dan nanti tentu basisnya dari NIK,” ujarnya.
Airlangga menjelaskan, rekening yang disiapkan melalui BRI dan BSI nantinya memungkinkan masyarakat memilih sekaligus mengakses layanan perbankan, termasuk layanan berbasis syariah.
Untuk rekening yang disiapkan pemerintah, setiap rekening akan mendapatkan dana awal sebesar Rp50.000. Dana tersebut diberikan langsung agar rekening dapat digunakan oleh pemiliknya.
“Selain rekening koran itu pemerintah tentu akan memberikan biaya untuk mengisi rekening itu di angka Rp50.000 per orang. Jadi langsung rekeningnya terisi,” kata Airlangga.
Ia menegaskan, dana awal tersebut tidak boleh terpotong oleh biaya administrasi perbankan.
Selain layanan perbankan, pemerintah juga berencana mengintegrasikan rekening tersebut dengan sistem pembayaran digital, termasuk Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Integrasi tersebut akan dibahas bersama Bank Indonesia, OJK, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan melalui Dewan Nasional Keuangan Inklusif.
“Dari nomor rekening itu mempunyai kemampuan untuk bisa dilakukan pembayaran atau payment system, dan ini berkolaborasi juga dengan payment gateway yang ada di Bank Indonesia, yaitu dengan QRIS,” katanya.
Menurut Airlangga, integrasi rekening dengan QRIS dapat memberikan manfaat bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama dalam mendukung transaksi pembayaran secara digital.
Di sisi lain, pemerintah juga berencana menggunakan rekening tersebut sebagai sarana penyaluran bantuan sosial (bansos). Dengan mekanisme ini, bantuan dapat disalurkan secara langsung dari pemerintah kepada rekening penerima.
“Jadi, diharapkan kalau dengan demikian ini akan mendorong UMKM dan juga perekonomian syariah. Kemudian, berikutnya juga bansos disalurkan melalui rekening yang satu tersebut. Jadi dengan demikian betul-betul bisa berjalan dari rekening perbankan atau dari Menteri Keuangan bisa langsung ke rekening individu masing-masing,” terang Airlangga.***
Sumber : tirto.id