ORBITRAYA.COM, TEMBILAHAN — Polres Indragiri Hilir (Inhil), Polda Riau, mengungkap lima kasus dugaan tindak pidana narkotika sepanjang 22 Juni hingga 31 Agustus 2026. Dari lima perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan ribuan butir pil ekstasi.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar di Aula Rekonfu Mapolres Inhil, Senin (31/8/2026) pagi.
Konferensi pers dipimpin langsung Wakapolres Inhil, Kompol Materika, didampingi perwakilan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dan Pengadilan Negeri Tembilahan. Kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan Granat, LAMR, MUI serta insan pers.
Dalam pengungkapan lima laporan polisi (LP) tersebut, sebanyak lima tersangka dihadirkan dalam konferensi pers. Mereka yakni TS (46), HM (50), AS (38), DA (40), dan JD (41).
Berdasarkan data yang disampaikan Polres Inhil, barang bukti yang diamankan dari lima perkara tersebut terdiri dari narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 3.037,85 gram serta 5.707 butir pil ekstasi dengan berat 1.859,86 gram.
Namun, dari keseluruhan barang bukti tersebut, sebagian telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Riau. Barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan kemudian dihancurkan menggunakan blender.
Kasus pertama tercatat dalam LP/A/67/VI/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Inhil/Polda Riau tertanggal 22 Juni 2026.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan tersangka TS (46), warga Sungai Sejuk, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, Kabupaten Inhil.
TS diamankan di rumah kontrakannya di wilayah Sungai Sejuk, Desa Sungai Gantang. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 25 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 22,23 gram.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik, sedangkan 12,23 gram dimusnahkan.
Kasus kedua tercatat dalam LP/A/70/VI/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Inhil/Polda Riau tertanggal 27 Juni 2026.
Dalam perkara ini, tersangka berinisial HM (50), warga Jalan Suka Damai, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling.
HM diamankan di rumah saksi WH yang berada di Jalan Provinsi, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling. Polisi menemukan 11 paket sabu dengan berat bersih mencapai 272 gram.
Sebanyak 16,49 gram disisihkan untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik, sementara 255,51 gram dimusnahkan.
Selanjutnya, kasus ketiga tercatat dalam LP/A/71/V/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Inhil/Polda Riau tertanggal 29 Juni 2026.
Tersangka dalam perkara ini yakni AS (38), yang diamankan di Rumah Makan Bintang Raya, Jalan Keritang, Kecamatan Kemuning.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 5.707 butir pil ekstasi dengan berat keseluruhan 1.859,86 gram.
Sebanyak 7,24 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik, sedangkan 1.852,02 gram dimusnahkan.
Kasus keempat tercatat dalam LP/A/78/VII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Inhil/Polda Riau tertanggal 22 Juli 2026.
Polisi mengamankan tersangka DA (40) di rumahnya yang berada di Jalan Sapta Marga Lorong Samarinda 3, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu.
Dari tangan DA, polisi menemukan 78 paket narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 15,02 gram.
Sebanyak 10 gram disisihkan untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Riau, sementara 5,02 gram dimusnahkan.
Kemudian kasus kelima tercatat dalam LP/A/86/VIII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Inhil/Polda Riau tertanggal 9 Agustus 2026.
Tersangka dalam perkara tersebut yakni JD (41), warga Jalan Kembang Gang Sempurna, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan.
JD diamankan di rumahnya. Polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 28,6 gram.
Dari barang bukti tersebut, sebanyak 10 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik dan 18,6 gram dimusnahkan.
Kompol Materika mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Inhil dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Indragiri Hilir.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika serta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba.
"Kami imbau khususnya warga masyarakat Tembilahan dan pada umumnya Kabupaten Indragiri Hilir untuk menjauhi narkoba. Kalau Anda sayang dengan keluarga, sayang dengan diri Anda, maka jauhi narkotika," ujar Kompol Materika.
Ia menegaskan, kepolisian membutuhkan dukungan masyarakat untuk mengungkap peredaran narkotika yang masih terjadi.
"Berikan informasi sebanyak-banyaknya kepada Polres dan kami akan menampung," pungkasnya.