ORBITRAYA.COM, TEMBILAHAN — Laporan Kuasa Hukum Ahli Waris, almarhum ABD Aziz dengan nomor STPLP/183/VII/2026 terkait kasus sengketa lahan di Parit 19, Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, memasuki tahap pemeriksaan terhadap saksi pelapor.
Menurut keterangan Pengacara, Zainudin Acang, SH pemeriksaan saksi pelapor ini merupakan hasil dari laporan ke dua yang dimasukkan oleh Kuasa Hukum almarhum ABD Aziz pada tanggal 24 Juli 2026.
Poin penting isi dari laporan ini adalah adanya dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh terlapor, inisial Ni dan Ma terhadap lahan yang diklime dimiliki oleh ahli waris almarhum ABD Aziz.
Dalam perkembangan perkara tersebut, pihak ahli waris almarhum Abdul Aziz mengungkap pihaknya telah melakukan pemasangan papan plang di lokasi tanah yang mereka sebut miliknya dengan narasi "Tanah Milik Ahli Waris Abdul Aziz. Surat Keterangan Tahun 1990. Dilarang Keras Mengganggu, Menguasai, Maupun Memperjualbelikan Tanah Ini. Pelanggaran Akan Diproses Hukum Yang Berlaku. Kuasa Hukum ZAF NUSANTARA.”
Namun, menurut pihak ahli waris, setelah beberapa hari dipasang, ternyata ada pihak lain yang diduga menimpa atau menutup dengan baleho/spanduk baru yang mencantumkan klaim kepemilikan berbeda, dengan narasi “Tanah Ini Milik Alm. Hj. Hatijah”.
“Laporan kita ini terkait dengan dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan milik almarhum Abdul Aziz. Pihak ahli waris dan saksi atas nama Pak Lamiran tadi sudah dimintai keterangan,” ujar Zainuddin kepada wartawan pada Kamis (3/9/2026) sore, usai mendampingi pihak ahli waris almarhum Abdul Aziz memenuhi panggilan penyidik Polres Inhil.
Untuk diketahui, selain laporan kedua, pihak ahli waris sebelumnya juga sudah membuat laporan pertama dengan Nomor STPLP/46/II/2026/SPKT, tertanggal 19 Februari 2026.
Zainuddin menegaskan, laporan terbaru terkait dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan tidak menghapus maupun menghentikan laporan pertama.
Menurut dia, laporan pertama berkaitan dengan dugaan maladministrasi dan hingga kini masih dalam proses penanganan Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Inhil.
“Laporan pertama tetap berjalan. Kami kemarin juga dipanggil Kasat untuk memperjelas ini laporan apa,” kata Zainuddin.
Ia kemudian menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penertiban surat oleh kepala desa yang menjabat pada tahun 2011.
“Kami melaporkan terkait dengan penertiban surat tanah pada tahun 2011, yang mana H. Badu jelas-jelas merupakan WNA,” ujarnya.
Dengan adanya laporan kedua, persoalan lahan di Parit 19 kini melibatkan sedikitnya dua proses hukum yang menurut pihak kuasa hukum masih berjalan.
Laporan pertama berkaitan dengan dugaan maladministrasi, sedangkan laporan kedua berkaitan dengan dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan yang diklaim sebagai milik ahli waris almarhum Abdul Aziz.
Perbedaan klaim kepemilikan yang ditunjukkan melalui dua papan atau spanduk di lokasi yang sama turut menambah kompleksitas sengketa tersebut.
Pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya berharap seluruh laporan dapat ditangani secara profesional, transparan, serta berdasarkan bukti dan keterangan dari seluruh pihak yang berkepentingan.
Sementara itu, proses pemeriksaan dan penanganan perkara masih berlangsung di Polres Indragiri Hilir.
Seluruh klaim kepemilikan maupun dugaan pelanggaran hukum dalam perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Pihak-pihak lain yang berkepentingan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, keterangan, maupun bantahan terhadap tudingan yang disampaikan pihak pelapor.