ORBITRAYA.COM, TEMBILAHAN — Polemik surat tanah di Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, memasuki babak baru. Pemerintah Kecamatan Batang Tuaka menegaskan bahwa sejumlah surat tanah yang menjadi objek persoalan memang harus ditarik, setelah ditemukan persoalan administrasi terkait status kewarganegaraan pemilik awal tanah.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat Pemerintah Kecamatan Batang Tuaka Nomor: 137/PEM-BT/V/2026, yang ditujukan kepada Pemerintah Desa Kuala Sebatu.
Surat tersebut berkaitan dengan penarikan dokumen tanah yang saat ini dipegang oleh Sigit Sugianto, Sri Wulandari dan Neni Triana. Penarikan dilakukan setelah hasil verifikasi administrasi dan data kependudukan menunjukkan bahwa H. Badu/Hj. Hatija diketahui telah berstatus sebagai Warga Negara Malaysia.
Namun, meski surat instruksi penarikan telah diterbitkan, hingga kini dokumen tersebut disebut masih berada di tangan pihak yang bersangkutan.
Kepala Desa Kuala Sebatu, Ns. Budi Wibowo, membenarkan bahwa proses penarikan belum selesai dilakukan. Menurutnya, pemerintah desa masih menjalankan tahapan administratif dan memberikan kesempatan kepada para pemegang surat untuk memberikan tanggapan.
“Belum, tapi sudah proses. Masih proses penarikan, surat itu masih dengan yang bersangkutan. Kita saling informasi. Jangan nanti saya semena-mena langsung menarik, nanti saya yang salah prosesnya,” kata Budi saat ditemui di Kantor Desa Kuala Sebatu.
Budi menjelaskan, pemerintah desa telah melakukan sosialisasi kepada para pemegang surat sejak sekitar satu bulan lalu. Pemerintah desa, kata dia, tidak ingin melakukan penarikan secara sepihak tanpa memastikan seluruh prosedur dan dasar hukumnya.
“Sudah mungkin sebulan lebih, tapi tanggalnya saya lupa. Nanti kita kasih kesempatan sampai tiga kali. Kalau yang kedua tidak ada respons, baru kita berikan yang ketiga,” ujarnya.
Menurut Budi, penarikan tersebut berkaitan dengan dugaan kekeliruan dalam proses administrasi penerbitan dokumen pertanahan.
“Penarikan karena ada Undang-Undang Agraria Tahun 1960. Kita tidak serta-merta menarik, tetapi harus ada landasan hukum untuk menarik. Kemungkinan ada kekeliruan. Jadi atas dasar itu kita menarik. Itu pun tidak serta-merta, harus disesuaikan dulu. Kita mengutamakan prinsip kehati-hatian,” jelasnya.
Ia menegaskan, setiap proses harus memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan agar penarikan dokumen tidak justru menimbulkan persoalan hukum baru.
“Harus ada sebabnya kenapa ditarik. Nanti kita tunjukkan dasar hukumnya. Prosedur penarikan harus tetap dijalankan,” tegas Budi.
Menanggapi penjelasan Pemerintah Desa Kuala Sebatu tersebut, Pemerintah Kecamatan Batang Tuaka memberikan penegasan berbeda mengenai status surat yang menjadi objek persoalan.
Melalui Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan Batang Tuaka, Hendri, pihak kecamatan menegaskan bahwa surat tersebut bukan sekadar untuk disosialisasikan, melainkan memang diperintahkan untuk ditarik.
“Memang resmi ditarik karena pada dasarnya tidak boleh warga negara luar negeri itu memiliki tanah. Itu saja dasar kami. Itu harus ditarik karena sebelumnya Pak Camat tidak tahu warga negara luar negeri,” tegas Hendri.
Hendri bahkan menyebut, apabila sejak awal pihak kecamatan mengetahui status kewarganegaraan pemilik tanah tersebut, Camat Batang Tuaka tidak akan menandatangani dokumen dimaksud.
“Saya sebelumnya tidak tahu. Kalau tahu, saya larang Pak Camat tanda tangan waktu itu,” ujarnya.
Di sisi lain, Ia juga menjelaskan mekanisme penerbitan surat tanah yang bermasalah tersebut. Kata Hendri prosesnya sama seperti pada umumnya dimulai dari tingkat desa, kemudian berkas diajukan ke tingkat kecamatan untuk dilakukan verifikasi oleh petugas, setelah persyaratan dinyatakan lengkap termasuk pengecekan mengenai lokasi dan kawasan hutan, barulah dinaikkan ke meja Camat.
“Dari bawah mengajukan surat tanah ke kecamatan setelah dilengkapi berkasnya, termasuk kawasan hutan. Misalnya sudah jelas titik koordinatnya, kami cek di aplikasi kami, benar lokasi itu tidak termasuk kawasan hutan. Kalau tidak termasuk kawasan hutan, baru kami serahkan kepada Pak Camat untuk menandatangani,” jelasnya.
Hendri menambahkan, pada saat proses tersebut berlangsung, Camat percaya bahwa dokumen telah diperiksa oleh bawahannya.
“Ini murni ketidaktahuan Pak Camat. Dia percaya sama bawahannya bahwa ini sudah selesai diperiksa oleh bawahannya waktu itu,” katanya.
Intruksi penarikan Surat Tanah kembali diungkapkan oleh Hendri, dalam keterangannya Ia menegaskan bahwa seharusnya Surat Tanah itu sudah ditarik semua.
“Seharusnya sudah ditarik barang ini, seharusnya,” katanya.
Ia juga memperjelas bawah intruksi dari kecamatan tersebut sifatnya bukan himbauan ataupun sosialisasi, sebagaimana yang dijelaskan oleh Kepala Desa Kuala Sebatu, Budi Wibowo.
“Memang resmi ditarik,” tegasnya.
Menurut Hendri, penarikan surat ini berdasarkan dari hasil penelusuran bahwa ditemukannya fakta pemilik awal tanah telah menjadi warga negara asing.
“Karena dianggap itu tidak sah oleh Pak Camat, ditarik kembali,” ujarnya.
Sebenarnya surat kepemilikan H Badu itu ada sebanyak 26 berkas, namun yang perbaharui dan ditandatangani oleh Camat Suhaimi ada 3 berkas surat, jadi tiga surat yang terbit pada tahun 2025 itu menjadi bagian dari dokumen yang ditarik. Sementara 23 lainnya masih dipegang oleh orang yang dikuasakan oleh H Badu di Indonesia.
“Yang ditarik tiga yang ditandatangani oleh Camat. Masalah pembatalan itu hak kepala desa untuk membatalkan, termasuk yang 23 surat lainnya wewenang desa,” jelasnya.
Dengan demikian, menurut pihak kecamatan, kewenangan terhadap dokumen tidak seluruhnya berada pada satu pihak. Surat yang ditandatangani Camat menjadi bagian yang ditarik berdasarkan instruksi kecamatan, sedangkan dokumen lainnya menjadi kewenangan Pemerintah Desa sesuai ketentuan yang berlaku.