ORBITRAYA.COM, Tembilahan – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPD APPSI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Alex Saputra, dengan tegas menyerukan pentingnya keberlanjutan program Universal Health Coverage (UHC) bagi masyarakat Indragiri Hilir, khususnya masyarakat tidak mampu, pedagang pasar, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Alex Saputra menegaskan bahwa UHC merupakan program strategis yang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat kecil. Menurutnya, penghapusan atau penghentian program UHC akan berdampak langsung terhadap akses pelayanan kesehatan, terutama bagi pedagang pasar dan pelaku UMKM yang sebagian besar belum memiliki jaminan kesehatan mandiri.
“Kami dari DPD APPSI Inhil menolak dengan tegas apabila ada wacana penghapusan program UHC. Program ini adalah bentuk kehadiran negara dan pemerintah daerah dalam menjamin hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan,” tegas Alex Saputra saat diwawancarai Media Lacak Kriminal, Minggu (18/01/2026).
Ia menambahkan, pedagang pasar dan pelaku UMKM merupakan kelompok rentan yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah. Namun dalam praktiknya, mereka sering kali berada di luar skema jaminan kesehatan formal akibat keterbatasan ekonomi dan ketidakpastian penghasilan.
“Pedagang dan UMKM bukan hanya penggerak ekonomi, tapi juga warga negara yang wajib dilindungi. Ketika mereka sakit, aktivitas ekonomi terhenti. Maka UHC ini bukan beban, melainkan investasi sosial dan ekonomi daerah,” ujarnya.
Dorong Pemda Inhil Masukkan UHC ke APBD
Ketua DPD APPSI Inhil juga mendorong Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir agar tetap mengalokasikan anggaran UHC melalui APBD, sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan kesehatan yang berkeadilan dan inklusif.
Alex menilai, penganggaran UHC di APBD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah dan sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam menjamin kesehatan seluruh warga negara.
“Pemda Inhil harus menjadikan UHC sebagai program prioritas dan berkelanjutan, bukan program sementara. APBD harus berpihak pada rakyat kecil, pedagang pasar, dan UMKM,” tambahnya.
Dasar Hukum UHC bagi Masyarakat Tidak Mampu, Pedagang dan UMKM
Alex Saputra juga menegaskan bahwa pelaksanaan UHC memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1)
Menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat.
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
Mengamanatkan jaminan kesehatan sebagai hak setiap warga negara, termasuk masyarakat tidak mampu.
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS
Mengatur penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional yang dapat dibiayai oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
5. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (sebagaimana diubah terakhir)
Memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran jaminan kesehatan masyarakat melalui APBD.
“Secara hukum sudah sangat jelas. Tinggal kemauan politik dan keberpihakan pemerintah daerah. Jangan sampai rakyat kecil menjadi korban dari kebijakan penghematan yang tidak tepat sasaran,” tutup Alex Saputra.
DPD APPSI Inhil berharap Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dapat mendengar aspirasi pedagang pasar dan pelaku UMKM serta tetap menjaga keberlangsungan program UHC demi terwujudnya kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.***