HB Ternyata Warga Malaysia, Kepemilikan Lahan di Inhil Dipertanyakan

HB Ternyata Warga Malaysia, Kepemilikan Lahan di Inhil Dipertanyakan

ORBITRAYA.COM, TEMBILAHAN - Dugaan kepemilikan dan penguasaan lahan oleh Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali menguat. Setelah sebelumnya mencuat di dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Inhil, kini pihak ahli waris HB saat dikonfirmasi media membenarkan bahwa yang bersangkutan telah berkewarganegaraan Malaysia.

Awak media yang mencoba menghubungi HB melalui nomor WhatsApp selulernya, tapi yang mengangkat adalah anaknya yang perempuan. Dalam keterangannya, Ia mengungkapkan bahwa ayahnya sudah cukup lama kewarganegaraan Malaysia.

“Iya, untuk kewarganegaraan sekarang sudah Malaysia, sudah lame,” ucapnya saat dikonfirmasi via telpon WhatsApp, Rabu (14/1/26).

Menurut pengakuan ahli waris, HB sebelumnya juga pernah tinggal di Sulawesi, kemudian sempat menetap di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, hingga akhirnya bermukim di Malaysia.

Namun, ketika ditanya terkait kepemilikan dan penguasaan lahan HB di wilayah Inhil, ahli waris mengaku tidak mengetahui secara pasti. Ia menyebut urusan tersebut telah ditangani oleh pihak keluarga lainnya.

“Tak tau, sebab yang di sane yang urus itu sepupu, anak sedarenye HB,” tutupnya.

Pengakuan ahli waris tersebut semakin memperkuat dugaan adanya penguasaan lahan oleh WNA di Inhil. Hal ini sekaligus menambah urgensi bagi pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menelusuri status hukum tanah dimaksud, mengingat peraturan perundang-undangan di Indonesia secara tegas melarang kepemilikan hak milik atas tanah oleh Warga Negara Asing.

Sebelumnya diketahui, lahan yang diduga dikuasai dan dimiliki oleh HB tersebut berada di Parit 19, Dusun 3, Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka merupakan lahan pertanian.***

#Indragiri Hilir

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index