Bapak dan Anak Kompak Curi Motor, 8 Unit Diamankan Polisi

Bapak dan Anak Kompak Curi Motor, 8 Unit Diamankan Polisi
Kapolres Inhil AKBP Faurok Oktora dan barang bukti yang diamankan Polres Inhil, sumber foto: (Dok. Nia Nismaini).

ORBITRAYA.COM, TEMBILAHAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sembilan lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir sepanjang Oktober 2025.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku berinisial MR (38), MA (13), dan MH (16). Dua di antaranya masih di bawah umur, di mana MA merupakan anak kandung dari MR.

Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Budi Winarko dalam konferensi pers mengatakan, pelaku utama dalam kasus ini adalah seorang ayah yang justru melibatkan anaknya sendiri untuk mencuri sepeda motor.

“Pelaku utama adalah seorang ayah yang justru melibatkan anak kandungnya dalam aksi pencurian motor. Anak tersebut kemudian mengajak temannya ikut dalam aksi kejahatan itu,” ujar AKP Budi Winarko, Senin (3/11/2025).

Sementara itu, Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para pelaku telah beraksi di sembilan lokasi berbeda yang tersebar di Kecamatan Tembilahan, Batang Tuaka, dan Gaung Anak Serka.

Polisi mengamankan delapan unit sepeda motor berbagai merek tanpa plat nomor serta satu kunci palsu yang digunakan untuk merusak kunci kontak kendaraan.

Menurut Kapolres, modus para pelaku terbilang sederhana. Mereka berkeliling di jalan lintas desa mencari sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan, kemudian mendorong kendaraan menjauh sebelum membawanya kabur menggunakan kunci palsu.

“Cara mereka beraksi sangat sederhana namun meresahkan. Mereka berkeliling secara mobile dan mengambil sepeda motor yang terparkir tanpa penjagaan,” jelas AKBP Farouk.

Sebagian hasil curian diketahui telah dijual kepada seorang penadah berinisial S, warga Kecamatan Tempuling, dengan harga antara Rp800 ribu hingga Rp1,2 juta per unit. Namun, penadah tersebut kini masih dalam pencarian polisi.

“Kami masih memburu satu orang penadah berinisial S yang melarikan diri. Sebagian besar barang bukti berhasil kami amankan di rumah pelaku utama,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku MR dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP junto Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara. Sementara dua pelaku anak diproses sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat memarkirkan kendaraan dan menggunakan kunci ganda. Jangan beri peluang bagi pelaku kejahatan,” tutup AKBP Farouk Oktora.

#Kriminalitas Keluarga Penegakan Hukum

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index