Saksi Bongkar Kejanggalan SKRPPT Haji Badu

Saksi Bongkar Kejanggalan SKRPPT Haji Badu

ORBITRAYA.COM, KUALA SEBATU – Saksi terkait sengketa lahan di Parit 19, Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir, Zainal Abidin, secara tegas menyangkal keabsahan tanda tangan yang tertera pada Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan/Penguasaan Atas Tanah (SKRPPT) atas nama Haji Badu. Ia juga menegaskan tidak pernah mengenal sosok yang disebut sebagai pemilik lahan tersebut.

Zainal Abidin yang menjabat sebagai Ketua RT 35 Desa Kuala Sebatu pada kurun waktu 2012–2014 menjelaskan bahwa sebelum dirinya memangku jabatan, Ketua RT 35 di wilayah itu dipegang oleh Jaladri.

Ia menegaskan selama masa baktinya tidak pernah mengesahkan atau menandatangani surat penguasaan tanah untuk lokasi Parit 19. Satu-satunya wilayah yang pernah ia proses administrasi pengurusannya adalah Parit 18.

“Tidak pernah ada warga datang mengurus surat untuk Parit 19, dan saya pun tidak pernah dipanggil pihak desa terkait penerbitan surat di lokasi itu. Bahkan isu soal tanah di sana pun tidak pernah saya dengar. Fakta bahwa nama dan tanda tangan saya dicantumkan di sana baru saya ketahui hari ini,” jelas Zainal saat dikonfirmasi media, Rabu (29/7/2026).

Zainal juga menegaskan tidak pernah mengenal nama H. Badu, Hajja Tija, maupun nama lain yang tertera pada dokumen tersebut.

“Saya tidak pernah kenal sama sekali dengan Haji Badu, Hajja Tija, maupun nama lain yang tertera di surat itu,” ungkapnya.

Zainal meyakini tanda tangan yang tertera pada dokumen tahun 2011 itu bukan miliknya, karena bentuk dan gayanya sangat berbeda dengan tanda tangan yang ada di Kartu Tanda Penduduk miliknya.

“Saya kaget dan terkejut. Bagaimana bisa ada surat menggunakan nama saya padahal saya belum menjabat pada tahun itu? Tanda tangannya pun tidak mirip sama sekali. Ini jelas pemalsuan,” tegasnya.

Anomali Administrasi Semakin Terbukti

Berdasarkan penelusuran media, pada tanggal 12 Mei 2011 Pemerintah Desa Kuala Sebatu menerbitkan dua surat penguasaan tanah secara berbarengan namun mencantumkan nama Ketua RT 35 yang berbeda:

Pada surat atas nama H. Badu tertulis nama Zainal Abidin; ​

Pada surat milik warga lain tertulis nama Jaladri.

Padahal menurut keterangan saksi dan fakta administrasi, pada tahun 2011 yang menjabat sebagai Ketua RT 35 adalah Jaladri, sedangkan Zainal baru menjabat setahun kemudian.

Rangkaian fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa proses penerbitan surat atas nama H. Badu yang kemudian diketahui berstatus Warga Negara Asing (WNA) mengandung cacat prosedur serta kejanggalan administrasi yang serius sejak awal.

#Indragiri Hilir

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index