Pemkab Inhil Mulai Langkah Tetapkan Harga Kelapa

Pemkab Inhil Mulai Langkah Tetapkan Harga Kelapa

ORBITRAYA.COM, TEMBILAHAN — Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) menyiapkan langkah konkret untuk menindaklanjuti pembahasan stabilitas harga kelapa yang digelar Komisi II DPRD Inhil, Minggu (9/8/2026).

Melalui Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP), pemerintah daerah akan segera menggelar pertemuan yang melibatkan pemerintah, DPRD, asosiasi petani kelapa, pengusaha serta perusahaan dan industri kelapa untuk membahas dan merumuskan harga kelapa.

Kepala DKUPP Inhil, Trio Beni Putra, mengatakan pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil pembahasan mengenai pelaksanaan tata niaga dan penetapan harga kelapa di daerah.

“Kita akan mengupayakan dalam kurun waktu beberapa hari ke depan diadakan pertemuan yang melibatkan pihak-pihak yang diamanatkan dalam Perbup Nomor 36 Tahun 2018 untuk penetapan harga kelapa,” ujar Trio.

Menurutnya, pemerintah daerah terlebih dahulu akan melakukan sejumlah tahapan internal sebelum pertemuan bersama seluruh pihak digelar.

Tahapan tersebut dimulai dengan menyampaikan hasil pembahasan kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan, kemudian dilanjutkan rapat internal guna mempersiapkan pelaksanaan pertemuan.

“Setelah itu kita akan mengundang pihak-pihak terkait sesuai amanat Perbup, yaitu pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, asosiasi petani kelapa, asosiasi atau pengusaha kelapa, asosiasi perusahaan dan industri kelapa, serta pihak lain yang dapat memberikan kontribusi pemikiran dan data,” katanya.

Semua Pihak Akan Duduk Bersama

Trio menegaskan, pemerintah daerah tidak ingin penetapan harga kelapa dilakukan secara sepihak.

Menurutnya, seluruh pihak yang berkepentingan dalam tata niaga kelapa perlu dilibatkan agar harga yang dirumuskan memiliki dasar yang jelas dan dapat diterima oleh seluruh pihak.

“Intinya, semua pihak duduk bersama, merumuskan dan menetapkan harga kelapa secara bersama-sama sebagaimana yang sudah diamanatkan dalam peraturan yang ada,” ujarnya.

Ia mengatakan waktu pelaksanaan pertemuan masih menyesuaikan tahapan yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah.

Namun, Pemkab Inhil berupaya agar proses tersebut dapat dilakukan dalam waktu secepat mungkin.

“Mengenai pelaksanaannya, apakah sebelum atau sesudah 17 Agustus, kita usahakan secepat mungkin. Tanggal resmi penetapan nanti akan mengikuti tahapan yang berlaku,” kata Trio.

Harga Harus Berdasarkan Data

Langkah pemerintah daerah tersebut menjadi penting di tengah rendahnya harga kelapa di tingkat petani yang dalam pembahasan DPRD disebut berada pada kisaran Rp1.500 hingga Rp2.000 per butir.

Sementara itu, biaya pokok produksi kelapa disebut diperkirakan mencapai minimal Rp3.500 per butir. Angka tersebut masih memerlukan verifikasi melalui kajian dan perhitungan lapangan.

Karena itu, pemerintah daerah perlu menghimpun data dari berbagai pihak sebelum menentukan harga yang akan menjadi acuan.

Data tersebut diharapkan dapat mencakup biaya produksi petani, kondisi pasar, kemampuan pembelian perusahaan, harga produk olahan serta faktor lain yang memengaruhi tata niaga kelapa.

Dengan mekanisme tersebut, harga yang nantinya dirumuskan tidak hanya berdasarkan tuntutan salah satu pihak, tetapi memiliki dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemkab Inhil Komunikasi dengan Pemerintah Pusat

Selain melakukan pembenahan di tingkat daerah, Pemkab Inhil juga telah mengambil langkah ke pemerintah pusat.

Trio mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat audiensi ke pemerintah pusat untuk membahas persoalan harga kelapa yang dihadapi petani di Kabupaten Indragiri Hilir.

“Kita juga sudah mengirimkan surat audiensi ke pusat membahas terkait persoalan harga kelapa di Inhil,” ungkapnya.

Menurut Trio, langkah tersebut dilakukan karena persoalan harga kelapa tidak hanya berkaitan dengan kondisi pasar lokal, tetapi juga dipengaruhi oleh perkembangan pasar nasional dan internasional.

Karena itu, pemerintah daerah menilai diperlukan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari kebijakan yang dapat memberikan kepastian dan menjaga stabilitas harga kelapa.

“Yang jelas kita akan terus berupaya agar harga kelapa kita tetap stabil dan memiliki harga tetap, sebagaimana komoditas yang memiliki patokan nasional,” katanya.

Menjaga Petani, Tetap Memperhatikan Dunia Usaha

Trio mengatakan pemerintah daerah memiliki kepentingan untuk menjaga keberlanjutan usaha petani kelapa di Inhil.

Namun, kebijakan harga juga harus mempertimbangkan keberlangsungan pelaku usaha dan industri yang menjadi bagian dari rantai tata niaga kelapa.

Karena itu, pemerintah memilih pendekatan melalui pertemuan bersama dan penyusunan harga berdasarkan data.

“Hal ini bertujuan menjaga kestabilan petani kelapa kita, khususnya di Kabupaten Inhil,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam rapat Komisi II DPRD Inhil, juga mengemuka usulan pembentukan tim yang melakukan kajian dan merumuskan harga acuan kelapa. Tim tersebut diharapkan melibatkan unsur pemerintah, petani, pengusaha dan pihak lain yang memiliki kompetensi serta data terkait komoditas kelapa.

Dokumen DPRD menunjukkan bahwa rapat 9 Agustus 2026 memang mengagendakan pembahasan stabilitas harga kelapa dan melibatkan unsur pemerintah daerah, perusahaan, organisasi petani seperti IPKR dan Perpekindo, serta pengusaha kelapa.

Dengan adanya langkah tersebut, Pemkab Inhil kini dituntut memastikan rencana penetapan harga tidak berhenti pada pembahasan.

Pertemuan lintas pihak, pengumpulan data, penyusunan formula hingga penetapan harga menjadi tahapan yang akan menentukan apakah kebijakan tata niaga kelapa benar-benar mampu memberikan kepastian harga bagi petani sekaligus menjaga keberlangsungan usaha dan industri kelapa di daerah.

#Indragiri Hilir

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index