ORBITRAYA.COM, TEMBILAHAN - Publik mempertanyakan komitmen perusahaan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dalam menyalurkan program Corporate Social Responsibility (CSR), khususnya di sektor pendidikan.
Pasalnya, hingga kini sejumlah sekolah masih mengalami kondisi yang sangat memprihatinkan, salah satunya SD Negeri 004 Sungai Laut, Kecamatan Tanah Merah yang sudah lama rusak dan butuh perhatian serius.
Program CSR sejatinya dapat menjadi solusi dalam mendukung kemajuan dunia pendidikan. Mulai dari pembangunan infrastruktur sekolah, penyediaan sarana prasarana, hingga peningkatan kapasitas guru dan siswa. Namun, publik menilai program CSR di Inhil belum benar-benar menyentuh ranah pendidikan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum CSR Kabupaten Inhil, H. Muhammad Yusuf Said, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya mengacu pada surat edaran Bupati Nomor 1229/SE/2025 tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) CSR di Inhil.
“Silakan tanya ke Dinas Sosial, karena Forum CSR bekerja sesuai dengan arahan yang tertuang dalam surat edaran bupati,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Inhil, Rudy Fahmi, menegaskan bahwa Dinsos berperan sebagai pembina dan pengawas Forum CSR, namun tidak berhubungan langsung dengan penyaluran dana CSR perusahaan.
“Dinsos sebagai pembina dan pengawas forum CSR. Forum lah yang menjembatani komunikasi perusahaan dan pemerintah,” jelasnya.
Disisi lain mengenai data penyaluran CSR, Rudy menyebut pihaknya hanya menerima tembusan laporan dari Forum CSR.
“Yang ada dengan kami hanya tembusan laporan tahun 2024 dari Forum CSR. Untuk data tahun berjalan, baru bisa direkap awal tahun depan apabila perusahaan menyampaikan laporan,” sebutnya.
Terkait minimnya alokasi CSR untuk pendidikan, Rudy menyarankan agar pihak sekolah dan Dinas Pendidikan proaktif.
“Pak bupati sudah mengeluarkan surat edaran sebagai acuan. Mungkin pihak sekolah atau Disdik perlu jemput bola dengan mengajukan proposal ke perusahaan. Kalau perlu diperkuat dengan rekomendasi bupati,” tuturnya.
Rudy juga mengakui hingga saat ini belum ada mekanisme transparansi publik terkait perusahaan mana saja yang menyalurkan CSR dan ke sektor apa.
“Dalam surat edaran bupati memang sudah diarahkan agar perusahaan mempublikasikan CSR melalui media luar ruang atau media lain, serta menyampaikan laporan paling lambat 31 Desember kepada bupati. Namun mekanisme transparansi publik secara menyeluruh memang belum ada,” ujarnya.
Meski demikian, Dinas Sosial siap memfasilitasi apabila ada pengajuan CSR yang diarahkan untuk rehabilitasi sekolah-sekolah rusak.
“Insya Allah siap. Sampaikan saja proposalnya, nanti kami fasilitasi,” pungkasnya.
Penulis : Muhammad Yusuf.