![]() |
4 orang diduga pelaku narkoba di Tembilahan. Sumber foto; Erik Septian. |
ORBITRAYA.COM, TEMBILAHAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menangkap empat tersangka dalam dua kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu hanya dalam waktu satu minggu.
Kasus pertama bermula dari laporan masyarakat pada Minggu (26/1/2025) terkait aktivitas seorang pria berinisial DM alias DG yang diduga sering melakukan transaksi narkoba di Jalan Telaga Biru, Tembilahan Kota. Setelah penyelidikan, pada Rabu (29/1/2025) dini hari, tim berhasil menangkap DM di sebuah warung. Dari tangan DM, polisi menyita satu paket sabu, alat hisap, uang tunai Rp 2.009.000, dan sebuah handphone.
Dari hasil interogasi, DM mengaku mendapatkan sabu tersebut dari pria berinisial H. Petugas segera bergerak ke rumah H di Jalan Semampau, Tembilahan Kota, dan berhasil menangkapnya. Di lokasi, ditemukan 15 paket sabu, timbangan digital, uang tunai Rp 60.000, dan dua unit handphone.
Kasus kedua terungkap dari laporan masyarakat pada Senin (3/2/2025) tentang aktivitas seorang pria bernama S yang sering menggunakan narkoba di Jalan Pangeran Hidayat, Tembilahan Hilir. Setelah penyelidikan, tim menangkap S pada Kamis (6/2/2025) dini hari di rumah milik M. Barang bukti yang diamankan meliputi delapan paket sabu, alat hisap, timbangan digital, uang tunai Rp 360.000, dan sebuah handphone.
S mengaku memperoleh sabu dari seorang wanita berinisial R. Polisi langsung bergerak dan menangkap R di rumahnya di Jalan Trimas, Tembilahan Kota. Dari tangan R, ditemukan satu paket sabu, uang tunai Rp 300.000, dan sebuah handphone.
Keempat tersangka, yakni DM, H, S, dan R, beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, melalui Kasat Res Narkoba IPTU Gerry Agnar Timur, mengapresiasi keberhasilan timnya dalam pengungkapan kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dari barang haram.