Satlantas Inhil Selidiki Dugaan Kecelakaan Libatkan Anggota DPRD

Satlantas Inhil Selidiki Dugaan Kecelakaan Libatkan Anggota DPRD
Kasat Lantas Polres Inhil, AKP Ricky Marzuki, S. H, sumber foto; (Dok. Satlantas Polres Inhil).

ORBITRAYA.COM, TEMBILAHAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indragiri Hilir saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait peristiwa kecelakaan lalulintas yang terjadi di kawasan jembatan Parit 6, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, beberapa waktu lalu. 

Peristiwa yang melibatkan satu mobil dan dua sepeda motor itu mengakibatkan tiga orang menjadi korban dua di antaranya mengalami luka berat, sementara satu lainnya luka ringan.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, S.I.K., S.H melalui Kasat Lantas Polres Inhil, AKP Ricky Marzuki, S.H, menjelaskan bahwa kecelakaan berawal ketika sebuah mobil bernomor polisi BM 1970 GD melaju dari arah Hulu menuju Hilir.

Mobil tersebut diduga menyenggol sepeda motor yang membawa keranjang, sehingga pengemudi panik dan salah menginjak pedal.

“Mobil datang dari arah Hulu menuju Hilir dan menyenggol sepeda motor yang memakai keranjang. Pengemudi sempat panik, dikira menginjak rem namun ternyata gas, sehingga mobil melaju dan menabrak kendaraan lain yang berada di lokasi,” jelas AKP Ricky, Senin (10/11/2025).

Benturan pertama terjadi dengan sepeda motor Honda Vega yang datang dari arah berlawanan di bawah jembatan. Tak berhenti di situ, mobil kemudian menabrak Honda Supra X yang berada di atas jembatan.

Akibat insiden itu, dua orang pengendara Supra X mengalami luka berat dan harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit, sedangkan pengendara motor Vega mengalami luka ringan.

“Dua orang korban yang berboncengan menggunakan motor Supra X mengalami luka berat, sementara pengendara Vega luka ringan. Para korban kini masih dalam perawatan medis,” tambahnya.

Diketahui, Honda Supra X berpelat merah tersebut merupakan kendaraan dinas milik seorang pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Indragiri Hilir. Sementara korban luka berat bernama Pak Kardinal dan seorang perempuan yang diboncengnya kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

"Informasi dari pihak keluarga menyebut, Pak Kardinal dirujuk ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru karena mengalami patah kaki kiri dan luka robek di leher serta dagu. Sementara korban satunya yang perempuan dirawat di RS Puri Husada Tembilahan dan telah menjalani operasi di bagian kaki, " kata mantan Kapolsek Tembilahan Hulu itu.

Terkait pengemudi mobil, beredar kabar bahwa pelaku berinisial S diduga merupakan anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir. Namun pihak kepolisian belum dapat memastikan informasi tersebut.

Melalui keterangan Kanit Laka Polres Inhil, Tommy, yang disampaikan oleh anggota Satlantas, Edo, status pekerjaan pelaku masih dalam pendalaman.

“Anggota dewan atau pekerja di dewan itu belum diketahui, karena di KTP pengemudi tercantum wiraswasta,” ujar Edo mewakili Kanit Laka Polres Inhil.

Edo juga menambahkan, pihak kepolisian telah memanggil para saksi untuk dimintai keterangan, termasuk pengemudi mobil.

“Para saksi sudah dihubungi untuk dimintai keterangan siang ini. Pengendara mobil juga akan dipanggil untuk memberikan penjelasan terkait kejadian,” terangnya.

Disisi lain, Kasat Lantas Polres Inhil, AKP Ricky Marzuki, S.H, menegaskan bahwa kasus kecelakaan ini ditangani secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, pengemudi mobil terancam pidana maksimal lima tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta,” tegas AKP Ricky.

Meski begitu, mantan Kasat Polairud Polres Rohil itu menyampaikan bahwa antara pihak pengemudi dan sebagian korban telah menempuh upaya perdamaian secara kekeluargaan.

“Syukur alhamdulillah, pasca kejadian keluarga pengemudi mobil dan sebagian keluarga korban sudah membuat surat perdamaian. Namun dari pihak Pak Kardinal masih menunggu proses lanjutan karena kondisinya masih dirawat. Saat ini kami dalam proses penyelidikan dan penyidikan, didalam proses penyelidikan upaya perdamaian itu sah-sah saja. Yang jelas, laporan polisi (LP) sudah kami terbitkan dengan pasal laka lantas akibat kelalaian,” jelasnya.

AKP Ricky juga memastikan bahwa surat-surat kendaraan dan SIM seluruh pengendara dinyatakan lengkap.

Terkait dugaan bahwa pengemudi mobil merupakan anggota DPRD, ia menegaskan bahwa hukum berlaku sama bagi siapa pun.

 “Informasi awal memang menyebut pengemudi anggota dewan, tapi kami tidak memandang siapa pun. Di mata hukum semua sama. Yang jelas pengemudi kooperatif dan proses hukum tetap berjalan profesional,” pungkasnya.

#Satlantas Polres Inhil

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index