ORBITRAYA.COM, Semarang — Kuasa Hukum dr. Astra, dr. Hansen, S.Ked., S.H., M.H., meluruskan simpang siur pemberitaan terkait kasus dugaan kekerasan yang melibatkan kliennya. Ia menegaskan bahwa hingga kini tidak pernah ada, dan tidak akan pernah ada, perdamaian antara dr. Astra dengan terduga pelaku, Mds.
“Jangan hanya melihat dari akibat yang dialami klien kami, tetapi juga harus melihat bahwa tindakan terduga pelaku telah mencederai harkat, martabat, dan kehormatan profesi kedokteran dan kesehatan yang seharusnya mendapat perlindungan,” ujar dr. Hansen.
Menurutnya, perkara ini sepenuhnya telah diserahkan kepada Unit I Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Tengah untuk diproses sesuai hukum. Ia mengajak masyarakat menghormati proses hukum agar perkara ini dapat diselesaikan secara beretika, beradab, dan bermartabat.
Kuasa hukum juga berharap media, tenaga medis, serta masyarakat luas terus mengawal jalannya proses hukum sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan hukum bagi tenaga medis.
Sebelumnya, dalam rapat khusus di Aula Direksi RSI Sultan Agung Semarang bersama Kemenkes RI, Dinkes Jawa Tengah, serta jajaran manajemen rumah sakit, disampaikan beberapa poin penting:
1. Tindakan medis yang dilakukan dr. Astra sesuai standar profesi.
2. Dokter berhak menolak jika terdapat ancaman saat menjalankan tugas.
3. Peraturan menjamin perlindungan hukum bagi tenaga medis.
4. Kemenkes mendukung penuh agar perkara ini berlanjut hingga tuntas.
5. Kekerasan terhadap tenaga medis yang sedang bertugas adalah pelanggaran hukum.
Pernyataan resmi dari Kemenkes ini semakin menegaskan bahwa dr. Astra berhak atas perlindungan hukum dan keamanan dalam menjalankan tugas profesinya.
(Agus Romadhon)