ORBITRAYA.COM, Gaung – Jajaran Polsek Gaung Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 4,58 gram. Seorang pria berinisial M.W alias Y (25), warga Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, berhasil diamankan bersama barang bukti.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, melalui Kapolsek Gaung IPTU Edi Dalianto, menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di Desa Belantaraya. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Gaung melakukan penyelidikan intensif.
“Pada Rabu malam sekitar pukul 19.30 WIB, tim mendapat informasi akan ada transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Bandes RT 001 RW 007 Desa Belantaraya. Petugas segera bergerak dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.W. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah paket shabu siap edar,” ungkap IPTU Edi Dalianto.
Barang bukti yang diamankan:
11 paket plastik bening berisi shabu ukuran kecil,
7 paket plastik bening berisi shabu ukuran sedang,
beberapa paket shabu lain dalam tisu dan plastik klep merah,
1 unit handphone iPhone 8 warna putih.
Total keseluruhan barang bukti shabu yang disita memiliki berat kotor 4,58 gram.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku barang haram tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang bernama JO, yang kini masih dalam penyelidikan.
Atas perbuatannya, M.W dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Gaung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait serta akan melanjutkan pemeriksaan barang bukti ke Labfor Polda Riau,” tegas Kapolsek.
Polsek Gaung menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.***