Wanita 54 Tahun Ditangkap di Inhil, Polisi Temukan 15 Paket Sabu Tersembunyi di Kotak HP!

Wanita 54 Tahun Ditangkap di Inhil, Polisi Temukan 15 Paket Sabu Tersembunyi di Kotak HP!
Wanita paruh baya di Kecamatan Pelangiran diamankan polisi diduga pelaku narkoba. Sumber foto; (Dok. Polres Inhil)

ORBITRAYA.COM, PELANGIRAN – Unit Reskrim Polsek Pelangiran kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang perempuan berinisial (M.H alias A)(54) diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Teluk Belengkong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis (11/09/2025) sekira pukul 18.30 WIB di SP 1 Tunggal Rahayu Jaya, Kecamatan Teluk Belengkong, Kabupaten Inhil.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora SH, SIK, melalui Kapolsek Pelangiran, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim Reskrim Polsek Pelangiran yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Ibrahim Hot, S.H., M.A.P melakukan pengembangan dari penangkapan sebelumnya.

“Setelah mendapat informasi, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka. Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka dengan disaksikan Ketua RT serta warga setempat,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan narkotika jenis sabu, di antaranya:

15 paket kecil sabu yang disimpan dalam kotak handphone merk Oppo warna putih,

1 paket sedang sabu,

1 bilah gunting,

1 sendok dari kertas,

2 kaca pirek,

1 bong rakitan, serta plastik sisa pemakaian.


Selain itu, hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif (+) Methamphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pelangiran untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan segera melimpahkan berkas perkara.

Polsek Pelangiran menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting agar kita bisa bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkas Kapolsek.**

#Penggerebekan

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index