ORBITRAYA.COM, TEMBILAHAN - Dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang berinisial AS dan HR berhasil dibekuk oleh Tim Sat Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) Polda Riau.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Wakapolres Inhil Kompol Indra Lukman Prabowo mengungkapkan, bahwa sebelumnya AS pada 30 September 2023. berhasil diamankan oleh tim Sat Narkoba Polres Inhil di Kecamatan Keritang beserta Barang Bukti (BB).
"BB yang ditemukan satu dompet warna hitam berisikan 14 pil extacy, 4 paket yang diduga narkotika jenis shabu, 1 bungkus plastik putih bening klep les merah, 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 10 Juta. Selain itu, 1 tas sandang warna hitam berisikan 1 unit timbangan digital, 1 sendok yang terbuat dari pipet plastik, 7 paket shabu dan 26 pil extacy," ujar Wakapolres Inhil saat menggelar Konferensi Pers di aula Rekonfu, Jum'at (24/11/23).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru menambahkan, saat pihaknya melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap AS. Disana dia (AS, red) mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari HR yang berdomisili di Kelurahan Pematang Rebah Kabupaten Indragiri Hulu.
Dia menyebut, bahwa pelaku inisial HR ini sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Inhil. Namun pada akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Sat Narkoba Polres Inhil.
"Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap HR di rumahnya di Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat Kab. Inhu Riau," sebutnya.
"BB yang ditemukan, 1 berangkas, 5 paket besar narkotika jenis shabu yang mana berat kotor masing-masing paket tersebut 100 gram dan 1 paket kecil narkotika jenis shabu yang dibalut dengan uang RP. 5.000,- (lima ribu rupiah), 1 unit timbangan digital dan 1 bungkus plastik putih bening klep les merah, 1 (satu) buah kaleng CDR, 1 buah kotak rokok merk sampoerna, 41 butir pil extacy warna ungu, 1 buah sendok, 1 unit handphone, yang mana masing masing barang bukti tersebut ditemukan didalam kamar rumah sdr. HR," tambahnya.
Terakhir, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru menerangkan bahwa pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 Junto dengan hukum paling berat 20 tahun penjara dengan maksimal hukuman mati.
"Tersangka dikenakan dalam pasal 114 ayat (2) JO pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yakni 20 tahun penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati," imbuhnya.