ORBITRAYA.COM,TANAH MERAH - Dalam rangka upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Babinsa Koramail 02/TM melakukan Patroli dan Sosialisasi Pencegahan Karhutla di wilayah binaan desa Tekulai Hilir, Kecamatan Tanah Merah, kabupaten Indragiri Hilir, Ahad (12/11/2023) pagi.
Dalam kegiatan itu, Babinsa Koramil 02/Tanah Merah Koptu Jamothon Manurung memberikan imbauan kepada warga yang dijumpai di tengah-tengah kegiatan patroli.
Imbauan itu dimaksudkan agar warga masyarakat paham bahwa membakar hutan atau membuka lahan kebun dengan cara dibakar, hal itu tidak dibenarkan.
Terpisah, Danramil 02/Tanah Merah menyampaikan bahwa imbauan dan sosialisasi ini dimaksud agar masyarakat paham, bahwa melakukan pembakaran hutan sangat tidak dianjurkan apalagi membuka lahan dengan cara dibakar.
“Hal itu sangat merugikan dan juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dan, hal itu juga merupakan bentuk pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan,” tegas Danramil.