![]() |
Wakaf merupakan salah satu instrumen keuangan sosial Islam yang memiliki potensi signifikan dalam mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks ekonomi syariah, integrasi wakaf ke dalam kebijakan fiskal dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat fungsi keuangan publik yang berlandaskan nilai-nilai keadilan, pemerataan, dan keberlanjutan. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis peran wakaf sebagai alat fiskal alternatif yang dapat dimanfaatkan dalam pembiayaan layanan sosial, pembangunan infrastruktur publik, serta pengentasan kemiskinan. Melalui pendekatan deskriptif-kualitatif dan tinjauan literatur, ditemukan bahwa pengelolaan wakaf secara produktif dan terintegrasi dengan sistem fiskal negara berpotensi menciptakan stabilitas ekonomi dan mendukung pencapaian tujuan maqashid syariah. Diperlukan sinergi antara pemerintah, lembaga pengelola wakaf, dan pemangku kepentingan lainnya dalam membentuk regulasi dan kebijakan yang kondusif guna mengoptimalkan peran wakaf dalam struktur fiskal nasional.
Kata Kunci: Wakaf, Ekonomi Syariah, Kebijakan Fiskal, Keuangan Publik, Instrumen Sosial Islam
Pembahasan 1
Integrasi wakaf ke dalam kebijakan fiskal merupakan langkah strategis dalam memperkuat peran keuangan sosial Islam untuk mendukung pembangunan nasional. Wakaf, sebagai instrumen filantropi berbasis aset, memiliki potensi besar dalam mengurangi ketimpangan ekonomi dan mendorong penyediaan layanan publik secara berkelanjutan. Agar integrasi ini efektif, diperlukan harmonisasi regulasi antara hukum wakaf dan kebijakan fiskal, termasuk insentif pajak bagi pihak yang mewakafkan harta. Pemerintah dapat mendorong kolaborasi melalui skema pembiayaan campuran (co-financing) antara dana APBN/APBD dan wakaf produktif, terutama dalam sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur sosial. Penguatan kapasitas lembaga nadzir, inovasi produk keuangan sosial seperti Cash Waqf Linked Sukuk, serta transparansi pengelolaan juga menjadi kunci keberhasilan. Strategi ini harus diiringi literasi publik dan akuntabilitas tinggi agar wakaf benar-benar menjadi pilar pelengkap kebijakan fiskal yang adil dan berkelanjutan.
Pendahuluan
Wakaf merupakan salah satu instrumen keuangan sosial dalam ekonomi Islam yang memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Dalam kerangka ekonomi syariah, wakaf tidak hanya dipandang sebagai ibadah spiritual, tetapi juga sebagai mekanisme distribusi kekayaan yang adil dan berkelanjutan. Pengelolaan wakaf yang produktif dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pembiayaan sektor publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur sosial. Oleh karena itu, integrasi wakaf ke dalam kebijakan fiskal menjadi strategi penting dalam memperkuat keuangan publik berbasis nilai-nilai Islam. Melalui pendekatan ini, wakaf dapat dioptimalkan sebagai sumber pembiayaan alternatif yang tidak bergantung pada utang atau instrumen konvensional lainnya. Dengan demikian, integrasi wakaf dalam kebijakan fiskal tidak hanya memperluas peran instrumen keuangan syariah, tetapi juga mendorong terciptanya sistem fiskal yang adil, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan umat.
Strategi integritas wakaf ke dalam kebijakan fiskal, tantangan literasi, serta peluang penguatan peran wakaf dalam pembangunan ekonomi makro dan pengentasan kemiskinan
Strategi Integrasi Wakaf dalam Kebijakan Fiskal
Mengintegrasikan wakaf ke dalam sistem kebijakan fiskal merupakan upaya strategis untuk menjadikan wakaf sebagai bagian dari instrumen pendukung pembiayaan negara. Hal ini mencakup penyelarasan regulasi antara perwakafan dan kebijakan fiskal, termasuk pemberian insentif perpajakan kepada pihak yang berwakaf. Pemerintah juga dapat mengembangkan skema pembiayaan inovatif, seperti penerbitan Cash Waqf Linked Sukuk, yang menggabungkan potensi wakaf tunai dengan instrumen keuangan negara. Di samping itu, peran wakaf perlu diakui secara eksplisit dalam perencanaan pembangunan nasional agar kontribusinya terhadap pembiayaan sosial dan infrastruktur semakin optimal.
Tantangan Literasi Wakaf
Tingkat literasi masyarakat terhadap wakaf masih tergolong rendah. Pemahaman umum masih terbatas pada wakaf bersifat konsumtif seperti lahan untuk masjid atau makam, sementara konsep wakaf produktif seperti wakaf tunai, saham, atau bisnis wakaf belum banyak dipahami. Faktor budaya dan kurangnya edukasi publik turut menjadi penghambat. Bahkan di kalangan birokrasi dan pelaku usaha, pemahaman tentang potensi strategis wakaf masih belum merata, sehingga pemanfaatannya dalam skala ekonomi masih minim.
Peluang Penguatan Wakaf dalam Pembangunan Ekonomi dan Pengentasan Kemiskinan
Wakaf memiliki potensi besar sebagai instrumen keuangan sosial Islam untuk mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif dan pengurangan kemiskinan. Dengan pemanfaatan yang tepat, wakaf dapat menghasilkan aset produktif seperti fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga pemberdayaan UMKM. Dana yang dihasilkan dari pengelolaan aset ini bisa digunakan sebagai sumber pembiayaan sosial berkelanjutan. Selain itu, wakaf juga dapat berfungsi sebagai dana abadi yang memperkuat ketahanan sosial dan memperkecil ketergantungan pada anggaran negara.
Kesimpulan
Integrasi wakaf sebagai instrumen keuangan publik dalam kebijakan fiskal ekonomi syariah memberikan alternatif strategis untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan. Wakaf, yang memiliki potensi besar sebagai sumber dana sosial, dapat dioptimalkan untuk pembiayaan sektor publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur sosial. Dalam kerangka fiskal Islam, pemanfaatan wakaf bukan hanya berperan sebagai pelengkap anggaran negara, tetapi juga sebagai sarana redistribusi kekayaan yang selaras dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan umat. Oleh karena itu, sinergi antara kebijakan fiskal negara dan pengelolaan wakaf yang profesional akan memperkuat sistem ekonomi syariah secara menyeluruh.
1. Saputri, O. B. (2022). Komparasi Implementasi Pengelolaan Wakaf Uang Sebagai Alternatif Instrumen Kebijakan Fiskal Negara. Jurnal Masharif Al‑Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 7(1), 183–211. DOI:10.30651/jms.v7i1.8838
2. Febriyanti, A. R., & Reza Dasangga, D. G. (2024). Peran Instrumen Keuangan Negara Cash Waqf Linked Sukuk Dalam Meningkatkan Pembiayaan Ekspor UMKM Indonesia. El‑Jizya: Jurnal Ekonomi Islam, 12(2), 273–288. DOI:10.24090/ej.v12i2.11579
3. Supriyadi, H., & Hasanuddin, M. (2025). Integrasi Wakaf dalam Kebijakan Fiskal: Analisa Tantangan dan Peluang penerapan di Indonesia. J‑CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(3), 191–198. DOI:10.56799/jceki.v4i3.7672
4. Mulyono, S. H. (2020). Peran Wakaf Sebagai Instrumen Keuangan Publik dalam Perekonomian. Kasaba: Jurnal Ekonomi Islam, 13(2), 122–137. DOI:10.32832/kasaba.v13i2.3665
5. Fadhilah, M., & Muamalah, B. (2025). Analisis Produk Keuangan Sosial Cash Waqf Linked Sukuk (Wakaf Tunai) terhadap Kemaslahatan Umat. PROPHETIK: Jurnal Kajian Keislaman, 3(1), 53–68.
6. Syamsuri et al. (2021). Wakaf Sebagai Instrumen Pengembangan Perekonomian Umat. Tazkiyya: Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan dan Kebudayaan, 22(1), Jan–Jun 2021.
7. Febriana, M. F., & Mulyawan, S. M. (2020?). Kebijakan Fiskal dalam Perspektif Ekonomi Islam serta Relevansinya di Indonesia. Jurnal Nuansa: Publikasi Ilmu Manajemen dan Ekonomi Syariah, 2(2). DOI:10.61132/nuansa.v2i2.885
Ascarya & Antonio, M. S. (2018). Model Integrasi Zakat dan Wakaf dalam Sistem Keuangan Islam Indonesia. Bank Indonesia.
Karim, Adiwarman A., Fiqh Ekonomi Syariah, Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
BWI, Potensi Wakaf Uang di Indonesia, 2021.
Badan Wakaf Indonesia (BWI), Laporan Tahunan BWI 2022, hlm. 25–32.
Penulis 1
Nurbaiti
opponurbaiti174@gmail.com
Penulis 2
Safitri
Sf8337301@gmail.com