Seedbacklink
,

Warga Keritang, Yuk Perpanjang SIM di Desa Pengalihan Besok!

Orbit Raja Karya
Kamis, 15 Mei 2025, 14.43 WIB Last Updated 2025-05-15T07:43:44Z

Pamflet Satlantas Polres Inhil layanan SIM Keliling.
ORBITRAYA.COM, TEMBILAHAN - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali menghadirkan pelayanan publik melalui program SIM Keliling, guna memudahkan masyarakat pelosok dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus ke kota.

Kali ini, layanan SIM Keliling akan hadir di Depan Pengalihan Mart, Desa Pengalihan, Kecamatan Keritang, pada Jumat, 16 Mei 2025, mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.

Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C, khususnya warga yang selama ini harus menempuh perjalanan jauh ke Tembilahan.

Kasat Lantas Polres Inhil AKP Fandri, mewakili Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi jemput bola yang digagas Polri dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Pelayanan ini merupakan bagian dari strategi jemput bola. Kami ingin mendekatkan akses layanan publik, agar masyarakat tidak terbebani jarak dan biaya saat ingin memperpanjang SIM,” ujar AKP Fandri.

Ia menambahkan, program ini juga menjadi sarana edukasi hukum dan peningkatan kesadaran berlalu lintas.

“Ini bukan hanya pelayanan administratif, tapi juga bagian dari edukasi hukum kepada masyarakat. Kita ingin warga makin paham pentingnya kelengkapan dan ketaatan dalam berkendara,” tambahnya.

Persyaratan Perpanjangan SIM:
  • Fotokopi KTP sebanyak 3 lembar
  • SIM lama yang masih berlaku
  • Surat hasil tes psikolog
  • Surat keterangan sehat
  • Fotokopi kartu BPJS yang masih aktif
Satlantas Polres Inhil mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan seluruh persyaratan dan datang tepat waktu, agar proses perpanjangan dapat berjalan dengan lancar dan tertib.

Program ini merupakan komitmen nyata Polres Inhil dalam memberikan pelayanan prima dan merata, terutama bagi masyarakat di wilayah pedesaan.