![]() |
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan. |
ORBITRAYA.COM, TEMBILAHAN - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan mencatat sebanyak 49 Warga Negara Asing (WNA) berada di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau. Jumlah tersebut terdiri atas berbagai jenis izin tinggal yang diberikan kepada para WNA, termasuk yang bekerja di sejumlah perusahaan lokal.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, Ryang Yang Satiawan, melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim), Awaluddin Hidayat, yang diwakili oleh Analis Keimigrasian Ahli Pertama, Teuku Iqbal.
“Total 49 orang ini merupakan keseluruhan WNA yang terdata di Kabupaten Indragiri Hilir, termasuk yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah ini,” ujar Teuku Iqbal saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (24/4).
Dari jumlah tersebut, 32 orang di antaranya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA). Sementara itu, terdapat pula 3 WNA dengan izin tinggal perorangan, 5 WNA dengan izin tinggal tetap melalui jalur keluarga (familinion), serta 9 orang lainnya dengan izin tinggal kunjungan.
Selanjutnya, dikatakan Iqbal, Mayoritas dari 49 Warga Negara Asing yang terdata di Kabupaten Indragiri Hilir berasal dari Tiongkok.
“Dari China,” ujar Teuku Iqbal singkat.
Saat ditanya apakah pernah ditemukan pelanggaran atau penindakan terhadap WNA ilegal di wilayah tersebut, pihak Imigrasi menyatakan belum ada temuan khususnya untuk kategori tenaga kerja.
“Untuk Tenaga Kerja Asing (TKA), sejauh ini belum ada,” pungkasnya.