ORBITRAYA.COM, TEMBILAHAN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indragiri Hilir mengamankan seorang pria berinisial F.A. (34), warga Kecamatan Tanah Merah, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan berkedok pembuatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) palsu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 29 Oktober 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, tanpa perlawanan. Pria tersebut kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Inhil.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Salah satu pelapor, Alek Sandra (41), warga Jalan Pangeran Hidayat, mengaku bahwa dirinya dan sejumlah warga lain menjadi korban penipuan jasa pembuatan KIS.
Dari hasil penyelidikan sementara, terlapor diduga menawarkan jasa pembuatan KIS dengan biaya Rp100.000 per kartu, mengklaim bahwa kartu tersebut resmi dan dapat digunakan untuk layanan kesehatan. Namun, setelah dicek ke Kantor BPJS Tembilahan, nomor yang tercantum pada kartu tersebut tidak terdaftar dalam sistem.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Budi Winarko, menjelaskan bahwa pria berinisial F.A. merupakan mantan narapidana kasus pencurian yang bebas pada November 2024.
“Dari keterangan awal, yang bersangkutan diduga telah menjalankan aksinya sejak Maret hingga Oktober 2025. Korban mencapai sekitar 40 orang dengan total kerugian mencapai Rp4.500.000,” ujarnya.
Polisi mengamankan 10 lembar kartu KIS palsu sebagai barang bukti serta telah memeriksa sejumlah saksi dan korban.
Atas dugaan tindakannya, F.A. disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasat Reskrim menegaskan, “Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa pembuatan dokumen resmi di luar lembaga berwenang. Bila menemukan hal serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian.”
Polres Indragiri Hilir menyatakan komitmennya untuk menindak setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat secara profesional dan berkeadilan.***