ORBITRAYA.COM, Tembilahan – Pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB) PT Hera Inhil Mandiri akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan yang menyebut perusahaan mereka mempersulit pengusaha speedboat dalam pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM).
Klarifikasi disampaikan langsung oleh Kepala Cabang PT Hera Inhil Mandiri, Aries Munandar, didampingi Humas perusahaan, Adi Mulyadi, saat bertemu wartawan di Tembilahan, Jumat (24/10/2025) sore.
Aries menegaskan bahwa informasi yang menyebut pihaknya menerapkan sistem pre-order dan pembayaran sehari sebelum pembelian tidak benar.
“Saya selaku penanggung jawab PT Hera Inhil Mandiri mengklarifikasi bahwa berita itu tidak benar. Setiap konsumen yang datang kami layani dengan sepenuh hati, dan tidak ada sistem pre-order seperti yang disebutkan,” tegas Aries.
Ia menambahkan, apabila ada oknum di lapangan yang bertindak di luar prosedur, pihaknya membuka ruang laporan langsung.
“Kalau memang ada anggota kami yang berbuat demikian, silakan lapor ke saya atau ke Humas PT Hera Inhil Mandiri,” ujarnya.
Aries juga menjelaskan bahwa mekanisme pelayanan SPBB selama ini dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh PT Hera Inhil Mandiri.
“Setiap konsumen yang datang wajib menunjukkan dokumen (Barcode, red) agar kami bisa melihat sisa kuota dan melakukan penyaluran sesuai regulasi. Semua berjalan berdasarkan aturan resmi,” jelasnya.
Sebagai bentuk transparansi, PT Hera Inhil Mandiri menyediakan layanan pengaduan resmi di nomor Aries Munandar Abdullah (0822-8776-7856) dan Humas Adi Mulyadi (0853-7410-8989) bagi masyarakat yang mengalami kendala pelayanan.
Menjawab pertanyaan terkait kuota BBM untuk setiap armada speedboat, Aries menyebut bahwa distribusi BBM dilakukan berdasarkan rekomendasi resmi dari perangkat desa dan Dirjen terkait, dengan memperhatikan data armada yang sah.
“Kami hanya menyalurkan sesuai data rekomendasi dan kebutuhan riil. Tidak ada pengurangan atau penundaan di luar aturan,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah pengusaha speedboat di Tembilahan mengeluhkan sulitnya mendapatkan BBM di SPBB PT Hera Inhil Mandiri. Mereka menuding adanya sistem pemesanan (pre-order) dan pembayaran sehari sebelum pembelian.
Keluhan ini sempat menimbulkan dugaan adanya praktik yang tidak sesuai aturan dan berpotensi mengganggu kelancaran transportasi air di wilayah Inhil.
Padahal, menurut Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, pembelian BBM untuk jenis tertentu (JBT) Solar dan JBKP Pertalite cukup berdasarkan surat rekomendasi dari perangkat berwenang tanpa sistem pre-order.
Regulasi ini bertujuan agar distribusi BBM subsidi tetap akuntabel dan mudah diakses oleh masyarakat, termasuk pelaku transportasi air.
Dengan klarifikasi ini, pihak PT Hera Inhil Mandiri berharap masyarakat dan pengusaha speedboat memahami bahwa penyaluran BBM dilakukan secara transparan, sesuai rekomendasi, dan tanpa praktik yang merugikan pihak manapun.