Keluarga Terdakwa Kasus Pembunuhan ASN di Inhil Minta Maaf ke Wartawan

Keluarga Terdakwa Kasus Pembunuhan ASN di Inhil Minta Maaf ke Wartawan
(Gambar ilustrasi dok:REQnews).

ORBITRAYA.COM, Tembilahan  – Keluarga terdakwa kasus pembunuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Desa Kuala Patah Parang, Kecamatan Sungai Batang, Kabupaten Indragiri Hilir, akhirnya menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf kepada wartawan atas dugaan intimidasi yang terjadi beberapa hari lalu usai sidang kedua di Pengadilan Negeri Tembilahan.

Permintaan maaf tersebut disampaikan langsung oleh pihak keluarga terdakwa yang enggan disebutkan identitasnya, didampingi kuasa hukum, Syahrul Badrin, S.H dari Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan (LBHK) Markfen Justice, pada Jumat (12/9/2025).

“Saya selaku kuasa hukum mewakili keluarga terdakwa meminta maaf kepada kawan-kawan media atas kesalahpahaman yang dilakukan oleh keluarga terdakwa,” ujar Syahrul Badrin.

Keluarga terdakwa menegaskan, permintaan maaf itu lahir dari lubuk hati yang paling dalam karena telah menyinggung insan pers dengan dugaan intimidasi. Mereka mengaku tidak mengetahui bahwa profesi wartawan dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Saya dan adik saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian kemarin. Tidak ada maksud untuk mengintimidasi rekan-rekan wartawan. Kami hanya ingin bertanya, namun mungkin karena kondisi kami sedang terguncang, akhirnya terjadi kesalahpahaman. Kami benar-benar menyesal,” ujar salah satu anggota keluarga.

Sang adik turut menambahkan bahwa kejadian tersebut menjadi pelajaran berharga bagi mereka.

“Ini jadi pelajaran untuk kami agar ke depannya tidak terulang lagi hal yang sama,” ucapnya.

Sementara itu, perwakilan wartawan yang sebelumnya diduga mendapat intimidasi menyambut baik permintaan maaf tersebut.

“Kami menerima permintaan maaf keluarga terdakwa. Bagi kami, masalah ini sudah selesai. Kami berharap ke depan semua pihak bisa lebih memahami peran wartawan yang bekerja sesuai dengan UU Pers, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ungkapnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, kedua belah pihak sepakat untuk menutup permasalahan tersebut dan melanjutkan proses hukum yang tengah berjalan dengan tetap menghormati profesi wartawan.

Diberitakan sebelumnya, salah satu keluarga terdakwa yang diduga menghalangi kerja jurnalistik. Beberapa wartawan yang tengah meliput di ruangan sidang. Salah seorang keluarga terdakwa minta ke pada majelis hakim keberatan ada wartawan media.

Salah seorang jurnalis mengaku merasa dihalangi dan diperlakukan tidak menyenangkan saat mencoba meliputi di ruangan sidang. Saat tengah meliput, pihak keluarga terdakwa mengambil foto dirinya dan secara diam-diam, dan di kirimkan ke WA.

"Bahkan saat saya dan kawan-kawan akan keluar karena sidang telah selesai, kami diintimidasi dan dicecar pertanyaan oleh keluarga terdakwa," jelasnya. 

Pengamat hukum Andang Yudiantoro, SH, MH, mengecam keras tindakan intimidasi terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan di ruang sidang. 

"Menghalangi tugas jurnalistik merupakan tindakan pidana sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” tegasnya. 

Ia juga menambahkan bahwa kebebasan pers dijamin oleh undang-undang dan tidak boleh diganggu oleh pihak manapun.

“Intimidasi terhadap wartawan adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Jurnalis bekerja untuk menyampaikan informasi kepada publik, dan hak itu dilindungi undang-undang. Jika praktik intimidasi ini dibiarkan, maka masyarakat akan kehilangan haknya untuk mendapat informasi yang benar,” lanjut Andang. 

Sidang kasus pembunuhan berencana mantan Sekretaris Desa Kuala Patah Parang ini akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan motif terdakwa.**

#Klarifikasi Keluarga Terdakwa dan Sikap Pers

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index