ORBITRAYA.COM, TEMBILAHAN - Pengadilan Negeri Tembilahan menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Desa Kuala Patah Parang, Kecamatan Sungai Batang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Dalam persidangan yang berlangsung sekitar dua jam itu, tiga orang saksi dihadirkan, masing-masing berinisial HE, MA, dan ER.
Sidang yang dihadiri langsung oleh terdakwa bersama penasihat hukumnya, Syahrul Badrin, S.H, dari Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan (LBHK) Markfen Justice, berlangsung kondusif dengan pengawalan ketat.
Saksi pertama yang merupakan istri korban menjadi perhatian utama jalannya persidangan. Saat ditanya majelis hakim mengenai permasalahan antara korban dan terdakwa, ia mengaku tidak mengetahui penyebab pasti yang melatarbelakangi peristiwa tragis tersebut.
“Tidak tahu,” jawabnya singkat di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum, terdakwa, serta keluarga kedua belah pihak yang hadir di ruang sidang.
Ketika penasihat hukum terdakwa menanyakan apakah secara manusiawi saksi bersedia memaafkan perbuatan terdakwa atau membuka peluang perdamaian, istri korban dengan tegas menolak.
“Tidak mau,” ujarnya sembari mengusap air matanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum meninggal, suaminya sempat berpesan agar dirinya menuntut kasus tersebut hingga tuntas dan tidak menerima jalan damai.
“Almarhum sempat bilang, tuntut perkara ini jangan mau damai,” tutur istri korban dengan suara tegas.
Sementara itu, saksi kedua dan ketiga yang turut diperiksa memberikan keterangan di hadapan hakim dan jaksa tanpa ada bantahan dari pihak terdakwa.
Meski sudah menghadirkan saksi-saksi, persidangan belum memberikan keputusan akhir karena terdakwa belum dimintai keterangan secara lengkap. Sidang kemudian ditunda dan akan kembali digelar pada Rabu atau Kamis mendatang.