ORBITRAYA.COM, TEMBLAHAN – Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali mencetak prestasi besar dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Senin (8/9/2025), Polres Inhil menggelar press conference di Aula Rekonfu Mapolres terkait pengungkapan jaringan narkoba internasional yang menyelundupkan barang haram dari Malaysia.
Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., didampingi Kepala KPPBC TMP C Tembilahan Setiawan Rosyidi, S.E., M.I.Kom., Kasat Resnarkoba IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., KBO Satresnarkoba IPDA Shatber S. Simanjuntak, Kasubsi Penmas Si Humas IPTU Pantun Siagian, S.H., serta jajaran perwira, bintara, dan insan pers Kabupaten Inhil.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi adanya kapal layar motor yang membawa narkotika dari Malaysia. Pada 3 September 2025, tim gabungan melakukan pengejaran di perairan Pulau Burung dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial SS dan ZR, beserta barang bukti shabu dan ekstasi.
Hasil interogasi mengungkap bahwa keduanya dikendalikan oleh seorang bandar besar asal Malaysia berinisial M. Polisi kemudian melakukan control delivery dan berhasil menangkap dua kurir lainnya, SR dan RAS, di wilayah Tembilahan dengan barang bukti tambahan.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
3 plastik shabu merek Guanyinwang seberat hampir 3 kg.
37½ butir pil ekstasi.
15 paket shabu siap edar.
Uang tunai Rp800.000,-, 5 unit handphone, serta 1 unit sepeda motor.
“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolres Inhil.
Press conference berakhir sekitar pukul 10.30 WIB dalam keadaan aman dan kondusif. Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polres Inhil dan Bea Cukai dalam memutus jaringan peredaran narkoba internasional yang masuk melalui jalur perairan Riau.***