Pjs Danramil 10/Plg Ikuti Rapat Lanjutan Kesepakatan Ganti Rugi Kelapa Rusak Dampak Replanting di Desa Tanjung Simpang


ORBITRAYA.COM,TEMBILAHAN, – Bertempat di kantor bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), telah berlangsung rapat lanjutan untuk membahas kesepakatan pemberian tali asih atau ganti rugi atas kerusakan tanaman kelapa yang disebabkan oleh program replanting yang dilaksanakan oleh perusahaan perkebunan. Tembilahan (24/12/2024).


Rapat ini melibatkan berbagai pihak terkait yang terdiri dari perwakilan pemerintah daerah, aparat keamanan, serta pihak perusahaan yang bertanggung jawab terhadap replanting tersebut. Beberapa tokoh yang hadir dalam rapat tersebut antara lain:


Turut hadir Junaidi Ismail, Asisten II Kabupaten Inhil, yang hadir mewakili Pj. Bupati Inhil, Mayor Arm. Luud Guntono, Kasdim 0314/Inhil, yang hadir mewakili Dandim 0314/Inhil. AKP Iswandi, SH, MH, Kasat Intel Polres Inhil, yang hadir mewakili Kapolres Inhil. Abdul Azis, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Inhil. Sutarno, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Inhil. Hardinata, SP, MM, Camat Pelangiran. Serma Sugianto, PJs. Danramil 10/Pelangiran. Iptu Pol. Azwar Alwi, Kapolsek Pelangiran. Perwakilan manajemen PT THIP, perusahaan yang bertanggung jawab atas replanting kelapa. Feri Irawan, Kepala Desa Tanjung Simpang. Perwakilan masyarakat Desa Tanjung Simpang, yang menyampaikan keluhan terkait kerusakan tanaman mereka.


Dikatakan Pjs Danramil 10/Plg Serma Sugianto, adapun tujuan utama dari rapat ini adalah untuk mencapai kesepakatan mengenai pemberian ganti rugi atau tali asih kepada masyarakat yang mengalami kerusakan kelapa akibat dampak dari replanting yang dilakukan oleh pihak perusahaan perkebunan.


Hasil Kesepakatan antara lain. Setelah melakukan diskusi yang cukup panjang, rapat berhasil mencapai beberapa kesepakatan yang disetujui oleh semua pihak, baik dari pihak perusahaan, pemerintah daerah, maupun perwakilan masyarakat. Berikut adalah hasil kesepakatan yang tercapai:


1. Ganti Rugi Per Tanaman: Pihak perusahaan, PT THIP, bersedia memberikan ganti rugi sebesar Rp. 240.000,- per tanaman kelapa yang mengalami kerusakan akibat dampak replanting. Besaran ganti rugi ini dianggap wajar oleh masyarakat sebagai kompensasi atas kerugian yang mereka alami.



2. Pembayaran Secara Bertahap: Masyarakat yang terdampak mengajukan agar pembayaran ganti rugi dilakukan dalam dua tahap. Pembayaran tahap pertama akan dilakukan segera setelah kesepakatan ditandatangani, dan tahap kedua akan dilakukan setelah proses verifikasi kerusakan tanaman selesai.



3. Pengobatan Tanaman: Pihak perusahaan juga sepakat untuk memberikan pengobatan secara teknis terhadap tanaman yang rusak. Pengobatan ini bertujuan untuk membantu pemulihan tanaman kelapa yang masih bisa diselamatkan dan memperbaiki kualitas tanaman yang terdampak.



4. Persetujuan Masyarakat: Setelah mendengarkan penjelasan dari pihak perusahaan dan pemerintah, masyarakat Desa Tanjung Simpang menyetujui jumlah ganti rugi sebesar Rp. 240.000,- per tanaman dan bersedia menerima kesepakatan ini, dengan harapan bahwa ganti rugi tersebut dapat membantu meringankan beban mereka.

Lebih lanjut dikatakan Serma Sugianto. Kesepakatan ini merupakan langkah penting untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan tanggung jawab perusahaan yang terlibat dalam program replanting. Dengan adanya pembayaran ganti rugi yang transparan dan pengobatan tanaman secara teknis, diharapkan kerjasama ini dapat memberikan solusi yang win-win bagi semua pihak yang terlibat.


Selain itu, melalui rapat ini, pemerintah daerah dan aparat keamanan juga berharap agar masalah yang berkaitan dengan program replanting dapat diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan konflik antara perusahaan dan masyarakat. Penyelesaian secara damai ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara masyarakat Desa Tanjung Simpang dengan pihak perusahaan, serta mendorong program replanting yang lebih baik di masa depan.


Sementara itu Kepala Desa Tanjung Simpang, Feri Irawan, menyampaikan apresiasi atas kesediaan pihak perusahaan untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang adil dan menguntungkan bagi masyarakat. Ia juga berharap agar proses ganti rugi dapat segera terlaksana sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai.


Demikian laporan terkait rapat lanjutan kesepakatan pemberian tali asih/ganti rugi atas kerusakan kelapa yang terdampak replanting. Diharapkan melalui langkah ini, program replanting dapat berjalan lebih baik dan masyarakat dapat memperoleh manfaat yang sesuai dengan harapan mereka.

Berita Pilihan

Index

Berita Lainnya

Index