Cut And Fill PT BAI di Galang Batang Tidak Menyalahi Aturan

Lahan yang diduga dirusak di Galang Batang (sumber foto: Arsyi)

ORBITRAYA.COM, TANJUNGPINANG - Kegiatan cut and fill PT BAI di salah satu bukit di Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang yang di duga melakukan perusahan lingkungan dan tanpa izin ternyata sudah sesuai aturan. 


Hal tersebut dijelaskan oleh Bherly Andia Kabid Tata Kelola Kehutanan Hutan dan Pemanfaatan Hasil Hutan,  bahwa lahan kawasan yang menjadi tempat cut and fill PT BAI tersebut bukanlah lahan  Kawasan HPT  tetapi sudah APL.


"Lahan Cut And Fill PT BAI yang dilakukan di bukit  Galang batang itu sudah kawasan pemutihan APL, karena dahulunya memang kawasan HPT dan dilakukan pelepasan parsial dari HPT ke HPK dan terakhir  menjadi kawasan APL, meskipun  kami belum menerima surat pemberitahuannya dari kementerian," terang Bherly Andia saat dijumpai di ruang kerjanya, Senin (06/03/2023).


Sementara itu Dinas ESDM Kepri, menerangkan terkait perizinan Cut And fill yang dilakukan oleh PT BAI di Galang Batang mengatakan belum ada izin pertambangan, namun  jika lokasi Cut And Fill tersebut masuk dalam kawasan ekonomi khusus  KEK Bintan diperbolehkan tidak harus ada perizinan.  


"Saat ini di Galang batang hanya ada 1 izin tambang yakni PT. Graha Mandala Bintan (GNB)akan tetapi perusahaan tersebut  masih dalam tahap eksplorasi (belum operasi produksi), Namun jik lokasi cut and fill tersebut masuk dalam  wilayah Kawasan Ekonomi Khusus, PT BAI, maka tidak diperlukan lagi perizinannya selama hasil galian di manfaatkan sendir dan bukan untuk di jual," terang Reza saat dijumpai di ruangannya. 


Saat dikonfirmasi Direktur Utama PT Bintan Alumina Indonesia, Santoni melalui selulernya, mengatakan bahwa pihaknya tidak sembarangan bekerja tanpa izin dalam proyek sebesar ini.


 "Proyek sebesar ini apa mungkin  kita main sembarangan kerja tanpa izin, dalam masalah lahan kawasan hutan HPT yang dituduhkan ke PT BAI yang sudah merusak kawasan HPT itu tidak benar karena kami sudah melakukan permohonan ke kementerian kehutanan bahwa kawasan  cut and fill yang dilakukan PT BAI saat ini sudah keluar dari kawasan HPT menjadi APL," pungkasnya.

Berita Pilihan

Index

Berita Lainnya

Index