Pulau Potoh Di Bintan Diduga Sudah Dijual ke Perusahan Besar Tapal Batas Bermerek Bahasa Cina

Tapal batas tanah di pulau Potoh Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir (Asy)


ORBITRAYA.COM, TANJUNGPINANG -  Pulau Potoh desa Kelong kecamatan Bintan Pesisir Kabupaten Bintan dengan luas 1000 Ha  di duga sudah di jual kepada salah satu pihak  perusahaan besar di Kabupaten Bintan.


Hasil investigasi Tim Media di lokasi Pulau Potoh  terdapat Tapal batas lahan yang bertulisan bahas cina yang di sinyalir sudah di jual ke salah satu perusahaan besar di kabupaten Bintan.


Beberapa warga yang ikut menemani awak media ini dalam melakukan investasi mengatakan bahwa lahan di Pulau Potoh ini memang sudah di jual.


"Memang betul lahan di Pulau Potoh ini sudah di jual  ke perusahaan besar di Kabupaten Bintan," Ngaku warga yang tidak mau namanya dipublish saat melakukan peninjauan di lokasi, Jumat,(28/04/2023)


Ditambahkannya lagi, lahan seluas 1000 Ha ini merupakan milik perusahaan  

Pemegang Hak atas tanah Pulau Poto adalah Perseroan Terbatas (PT) HANSA MEGAH PERTAMA dengan dua Sertifikat HAK PAKAI Nomor 01 luas 5.505.357 M2 (550 hektar) Tahun 1999 dengan masa berakhir serifikat Hak Pakai 7-11-2024 dan Nomor 08 luas 4.139.266 M2 (413 hektar) tahun 2001 dengan masa berakhir serifikat Hak Pakai 19-7-2026.


"Dulu lahan masyarakat yang ada di Pulau Potoh ini diganti oleh perusahaan HMP tersebut sekitar tahun 1996, dan mereka jadikan dengan dua Sertifikat HAK PAKAI Nomor 01 luas 5.505.357 M2 (550 hektar) Tahun 1999 dengan masa berakhir serifikat Hak Pakai 7-11-2024 dan Nomor 08 luas 4.139.266 M2 (413 hektar) tahun 2001 dengan masa berakhir serifikat Hak Pakai 19-7-2026," ungkapnya. 


Akte pendirian PT. Hansa Megah Pratama tercatat di Sertifikat Hak Pakai tanggal 27 Agustus 1996 No. 30 dan No. 35. JO Pengesahan Menteri Kehakiman tanggal 26 Desember 1997 No. C.02-13-421 RT.01.01. Tahun 1997.


"Lahan ini merupakan Hak Pakai oleh perusahan  PT HMP tersebut informasi yang diperoleh adalah untuk pertanian dan  perkebunan, akan tetapi itu tidak berjalan sampai saat ini, seharusnya lahan tersebut harus di cabut oleh pemerintah dan di kembalikan kepada masyarakat," terangnya lagi. 


Saat ini sedang dilakukan diproses penjualan lahan tersebut,  karena warga sudah mendapatkan ganti rugi lahan meskipun di duga ada yang tidak sesuai lahannya sesuai yang tertera dengan luas lahan mereka di surat.


" Lahan saya 4 Ha  Malah diganti cuma 1 Ha dan itupun hanya dikasih uang 75 juta sedangkan sisanya belum ada kejelasan dari pihak perantara penjual yang katanya harga 1 ha 150 juta dengan harga 15 ribu permeter, sehingga lahan yang sudah di beli sudah ditandai tapal batas di tanah dengan tulisan bahasa cina," ngaku salah satu warga yang lainnya. 


Diduga saat ini banyak warga diintimidasi terkait lahan mereka yang di lokasi pulau potoh.


" Kita tak mengerti kenapa tukang ukur lahan saat ini tidak ada dari  pihak pemerintah desa yang ada hanya dari PT HMS milik Hengki, lahan warga banyak yang dijur  tidak sesuai dengan surat yang ada," pungkasnya.

Berita Pilihan

Index

Berita Lainnya

Index