ORBITRAYA.COM,ENOK - Danramil 02/TM (Tanah Merah) di wakili Serma Boy R Sitompul mengahdiri acara Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Dan Menteri Agama Nomor 9 Dan 8 Tahun 2016 Di Aula Kantor Kecamatan Enok, kabupaten Indragiri Hilir, Jum'at (12/01/2024) pagi.
Turut hadir Kesbangpol linmas Kab. Inhil, Rahelmi, S.Pd.. FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kab. Inhil, H. Idrus. Camat Enok, diwakili Ole. A. RAFIK, SE, Kapolsek Enok Iptu Cardi Edi Haryanto, S. H. Danramil 02 Diwakili Oleh Serma Boy Sitompul. Lurah Enok . Martilah SE. Lurah Pusaran Salamon, SE Ketua PHBI Enok H. Basri dan Pengurus. Ketua LAM Riau Enok Sdr. Datok Basri Efendi. Undangan 20 orang.
Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kab Inhil,Rahelmi, S.Pd. dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan program kerja rutin FKUB Kabupaten Indragiri Hilir yang akan diselenggarakan di seluruh Wilayah Kabupaten Inhil .
Lebih lanjut Ketua FKUB Kabupaten Inhil menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Moderasi Beragama ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada Kepala Desa dan Kepala Kelurahan beserta perangkatnya terhadap pentingnya memelihara kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah.
Selanjutnya beliau menjelaskan bahwa Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) merupakan lembaga resmi yang dibentuk dan dimotori oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama nomor 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri nomor 8 Tahun 2006. FKUB memiliki tugas dan wewenang yang sangat strategis yaitu membantu Kepala Daerah dalam hal memelihara ketenteraman, ketertiban dan ikut berperan dalam mewujudkan kerukunan antar umat beragama. Terlebih lagi dalam hal Kepala Daerah memberikan rekomendasi pendirian tempat ibadah.
Sementara itu, Danramil 02/TM yang diwakili oleh Serma Boy R Sitompul menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Moderasi Beragama pada hari ini. Karena dengan terbitnya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 dan nomor 8 Tahun 2006 ini memiliki salah satu tujuan penting yaitu dalam. meningkatkan pemahaman kerukunan dan perdamaian antar umat beragama khususnya di kabupaten Indragiri Hilir..
Selanjutnya, Serma Boy R Sitompul menyampaikan bahwa penguatan nilai-nilai agama dan adat budaya ketimuran yang adiluhung telah menjadi tradisi yang perlu kita dukung bersama, dengan melibatkan peran serta semua pihak dalam membangun masyarakat yang baik dan berkarakter. Untuk itu diperlukan penguatan kerukunan umat beragama, lintas tokoh agama untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat. Apabila muncul isu-isu SARA di tengah masyarakat, kita bisa segera melakukan klarifikasi agar isu dan informasi tersebut tidak merusak kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat.
Dia menyampaikan bahwa saat ini ada tiga tantangan besar yang dihadapi umat beragama di Indonesia termasuk di Kabupaten Inhil. Yang pertama adalah berkembangnya cara pandang, sikap dan praktek beragama yang berlebihan atau ekstrim serta mengesampingkan martabat manusia. Yang kedua, berkembangnya paham kebenaran subyektif dan pemaksaan kehendak serta pengaruh kepentingan ekonomi dan politik yang berpotensi memicu konflik. Yang ketiga, berkembangnya semangat beragama yang tidak selaras dengan kehidupan berbangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itulah moderasi.