![]() |
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Inhil H. Tantawi Jauhari saat akan melakukan pemusnahan rokok ilegal dengan cara dihancurkan, Rabu (22/11/23). (sumber foto: Amiruddin) |
ORBITRAYA.COM, INDRAGIRI HILIR - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBCTMP) C Tembilahan melaksanakan pemusnahan barang tangkapan jenis rokok yang merugikan negara belasan milyar, Rabu (22/11/2023).
Pemusnahan ini dilangsungkan di halaman depan Kantor Bea Cukai Tembilahan yang dihadiri oleh perwakilan Bupati, KPLP, Kesatuan Angkatan Laut (AL), Angkatan Darat (AD), Dinas Perhubungan, Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan.
Bupati Indragiri Hilir HM Wardan yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Inhil H. Tantawi Jauhari menerangkan pemusnahan ini merupakan bentuk implementasi dari salah satu bentuk tugas dan fungsi Bea dan Cukai sebagai komunitas protektur yang mengawasi keluar dan masuk nya barang ke dan dari luar negri ke Indonesia. Dan diantara lain bertujuan untuk membendung masuk nya barang-barang Ilegal dan barang-barang yang dapat merugikan dan membahayakan masyarakat Indonesia, serta untuk melindungi industri dalam negri agar mampu bersaing dengan industri dari luar negri.
"Hari ini Alhamdulillah kita Hadir pada acara pemusnaan Barang bukti yang hasil operasi dari Bea Cukai dan ada juga yang dari kejaksaan terutama ini barang tangkapan negara berupa rokok yang tanpa Cukai yang jumlahnya sangat luar biasa sekitar 16 juta batang lebih dan kalau dinilaikan akan merugikan negara sekitar 11,7 miliar, dan ini apa yang dilakukan bea cukai tentunya adalah hal yang sangat kita dukung dalam rangka kita melindungi negara dari masuknya barang-barang ilegal," ucapnya.
"Kemudian agar juga ada efek jera setiap pengusaha dan kegiatan usaha agar mematuhi regulasi dan undang-undang yang berlaku, kemudian juga biar ada persaingan usaha yang baik dan normal, dengan adanya yang mengikuti aturan undang-undang perpajakan dan cukai di satu sisi ada kegiatan ilegal yang tidak mengikuti undang-undang, dan ilegal tersebut ini akan menimbulkan persaingan tidak sehat di tengah tengah masyarakat," imbuhnya.
Dia juga mengatakan Dalam hal ini Bea dan Cukai melakukan tugas dan fungsinya sebagai gedwai perdagangan yang mengawasi keluar masuk nya barang melalui pintu pabean agar para pengusaha melakukan kegiatan usahanya dengan baik dan sesuai undang-undang dan perpajakan yang berlaku sehingga tidak merugikan negara dan industri dalam negri khususnya.
"Oleh karena itu apa yang dilakukan oleh Bea dan Cukai ini mudah-mudahan ini akan terus dilaksanakan, dan tentunya kita berharap kegiatan ilegal ini semakin lama semakin berkurang dan masyarakat mematuhi Undang-undang regulasi yang berlaku. Jika harus ada cukai yang berlaku patuhilah undang-undang," sebut Tantawi.
Sementara itu, Kepala BC Tembilahan, Eka Purnama mengucapkan terima kasih dan mengajak seluruh aparat penegak hukum untuk bersinergi bersama memberantas kegiatan ilegal serupa.
"Pelaksanaan pemusnahan ini terwujud dari sinergi yang terbangun antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lain dan seluruh elemen masyarakat serta apresiasi atas sinergi yang telah terbangun," paparnya.
Kemudian, Eka mengatakan dari penangkapan tersebut didapat 1 orang tersangka dan saat ini sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Tembilahan.
"Barang bukti ini ada tersangka 1, sudah inkrah (ditetapkan red) tadi, sudah diputus Pengadilan. Terkait pengadilan semua kami serahkan ke Kejaksaan termasuk barang buktinya. Dan khusus untuk rokok barang buktinya diserahkan ke Kami untuk dimusnahkan. Adapun untuk kapalnya mungkin nanti akan dilelang oleh pihak Kejaksaan," pungkasnya.
Wartawan Amiruddin