Seedbacklink
,

Diduga Bakar Lahan, Seorang Petani di Gaung Ditangkap Polisi

Orbit Raja Karya
Kamis, 03 Juli 2025, 11.42 WIB Last Updated 2025-07-03T04:42:27Z
ORBITRAYA.COM, TEMBILAHAN - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Dusun Simpang Luar, Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Peristiwa ini pertama kali diketahui pada Selasa, 1 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, ketika Bhabinkamtibmas Desa Simpang Gaung, Aipda Denny Hidayat, menerima laporan masyarakat terkait adanya kebakaran lahan di wilayah tersebut. Setelah dilakukan pengecekan langsung di lapangan, diketahui bahwa kebakaran telah menghanguskan lahan seluas kurang lebih 5 hektare, tepatnya di Jl. Parit Masjid, Dusun Simpang Luar.

Berdasarkan penyelidikan di lapangan, pihak kepolisian menetapkan satu orang tersangka berinisial( SL alias ML bin PG )(55), seorang petani asal Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Ia diamankan pada Rabu, 2 Juli 2025 pukul 15.30 WIB oleh Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Inhil.

Dalam proses interogasi, tersangka mengakui telah membakar lahan untuk membersihkan rumput dan semak belukar hasil tebasan, sebagai persiapan penanaman pohon sawit. Pembakaran dilakukan dengan cara membakar tumpukan sisa tumbuhan jagung, ranting, dan dedaunan di lokasi.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain:

1 bilah pengait rumput,

1 bilah parang panjang,

2 potong kayu bekas terbakar,

1 buah mancis berwarna biru.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis terkait pembakaran lahan sebagaimana diatur dalam:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan aparat kepolisian antara lain:

Menentukan titik awal sumber api,

Memasang garis polisi dan spanduk larangan,

Mengamankan pelaku dan barang bukti,

Memeriksa para saksi,

Berkoordinasi dengan ahli lingkungan hidup,

Melaksanakan gelar perkara dan dokumentasi lengkap.

Pihak Polres Inhil saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora SH, SIK, melalui Kasat reskrim menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana kabut asap yang dapat merugikan masyarakat luas ujarnya.